Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional mengatur secara umum apa dan bagaimana jabatan fungsional. Hal itu adalah untuk tetap melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat (2) Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah menjadi Peraturan Pemerintah
Gaji PNS 2023. Berikut adalah rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV menurut 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Daftar ini disusun berdasarkan tingkat gaji dari yang terendah hingga yang tertinggi. 1. Gaji PNS 2023 Golongan I. Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800; Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp
Terdapat keuntungan khusus bagi tenaga pendidik yang telah memiliki NUPTK. Berdasarkan buku Pendidikan Mental Menuju Karakter Bangsa yang disusun oleh Imam Sibaweh (2015:106), fungsi NUPTK adalah sebagai persyaratan memperoleh tunjangan fungsional, dan berhak mengikuti Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
2. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non PNS Pendukung dan Pegawai Non PNS Substantif; dan 3. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2023. E. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada PNS, CPNS, dan Pejabat Negara/Pejabat Lain Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya mengikuti ketentuan: 1.
Sementara, Pasal 2 Permendiknas 72/2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta. TPG merupakan tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pencairannya yakni dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru setelah itu kepada para guru.
Kvd8J.
tunjangan fungsional guru non pns 2023