a. Bagaimana bentuk hak-hak yang seharusnya diterima oleh korban pelanggaran berat HAM? b. Bagaimana penerapan hukum HAM internasional dalam upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran berat HAM di Indonesia? 9 Andrey Sujatmoko, 2016, “Hak atas Pemulihan Korban Pelanggaran Berat HAM di Indonesia dan Ia mengatakan pemerintah pun sudah mengupayakan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM tidak hanya dengan pendekatan hukum, tapi pendekatan non judicial. Hanya saja, upaya yang dilakukan justru menimbulkan polemik baru. "Begitu kita kedepankan non judicial berbagai pandangan berkembang jadi sulit," tutur dia. Akibatnya, penyelesaian Kasus HAM terbentur dengan negosiasi dalam level elite politik. Terlebih dalam level tertentu, lanjut dia, elite politik justru bermasalah dan terseret pelanggaran HAM. Ketiga, menurut Al Araf, lemahnya kewenangan Komnas HAM menjadi salah satu penghambat penyelesaian kasus HAM masa lalu. Penyelesaian nonyudisial itu ditujukan untuk tiga maksud. Pertama, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat rnasa lalu. Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi pada mnasa yang akan 4.1 Menyaji hasil analisis penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara 3.1.1 Menganalisis Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban warga negara 3.1.2 Menganalisis Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban warga negara 3ggaG5.

jelaskan upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham