Pembayaranretribusi sampah tersebut, jelasnya, disesuaikan dengan luas bangunan rumah. Seperti luas bangunan untuk 100 meter persegi dikenakan Rp 7.000 per bulan, untuk 101 meter persegi hingga 200 meter dikenakan Rp 15.000 per bulan, 201 meter sampai dengan 300 meter Rp 25.000 per bulan dan di atas 300 meter dikenakan tarif Rp 40.000 per bulan.
Meskibegitu tidak semua tarif sampah naik. Tarif perumahan sistem tidak langsung tetap Rp 5.000 per bulan, rumah makan besar tetap Rp 45.000, dan Restoran juga tetap Rp 50.000. "Yang harian Rp 1.000 sama Rp 2.000 per hari untuk kios lapak pedagang juga tetap tidak ada kenaikan. Mereka ini yang pedagang pasar sama di taman kota," ujar Mandor.
anterencana menengah yang berkisar Rp 3.000/bulan karena daya beli masyarakat tersebut cukup tinggi (1, 282785230). Peningkatan sistem pengelolaan sampah lingkungan akan lebih baik jika biaya iuran sampah ditentukan melalui rapat RT dan dikelola dari warga ke bendahara RT, dan jika aparat RT/RW meninjau u-
LAPORANKEUANGAN (KAS) Per 31 januari 2013: I: Potongan iuran sampah 10 % bulan Januari 2013 75 kk x 6000: Rp. 45,000-Iuran Pemb, Kurung Bantang 76 KK x Rp 4000: Rp. 304,000: Total Penerimaan: Rp. 1,863,700: Pengeluaran :-Tgl 13/2 Fotocopy undangan
TPSke TPA Bengkala dengan membayar Rp. 15.000,-/bulan. TPS memungut iuran sampah dari sumber penghasil sampah sesuai kesepakatan. 3. TPS dengan aktivitas mengangkut sampah dari sumber penghasil sampah dan mengelola sampah di TPS. Residu sampah diangkut oleh pengelola TPS ke TPA Pangkungparuk dengan membayar Rp. 2.500.000,-/bulan, atau
JW709p. com-Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah Foto ShutterstockPermasalahan sampah adalah suatu permasalahan yang telah berlangsung sejak lama. Cepatnya pertumbuhan penduduk, urbanisasi, industrialisasi, dan pembangunan ekonomi mengakibatkan timbulnya banyak limbah padat di daerah-daerah pemukiman di seluruh dunia terutama kota-kota yang ada di negara berkembang, termasuk Indonesia. Di perkotaan, sampah sering kali tidak dikelola dengan baik karena ketidakmampuan pemerintah kota terkait untuk mengikuti laju percepatan produksi sampahKelebihan limbah padat yang dihasilkan dari perluasan kegiatan ekonomi dan populasi yang meningkat menyebabkan meningkatnya pembiayaan yang diperlukan untuk menangani sampah yang ada. Aspek pembiayaan tersebut menjadi penggerak agar sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut dapat terus bergerak tanpa hambatan. Selain itu, dampak negatif dari kemunculan tempat pembuangan menimbulkan suatu biaya sosial. Biaya sosial menjadikan perlunya instrumen ekonomi pada kebijakan publik melalui cara yang menjanjikan untuk menggeser suatu satu konsep yang telah dikenal untuk dapat menginternalisasi dampak negatif seperti kebisingan, bau tidak sedap yang ditimbulkan, polusi air tanah, dan emisi dari keberadaan tempat pembuangan adalah landfill taxation atau pajak atas tempat pembuangan. Landfill tax adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan, otoritas daerah, atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan menimbun sampah pada tempat pembuangan akhir. Penggunaan konsep perpajakan pada tempat pembuangan dapat memberikan pencapaian tujuan untuk meningkatkan keuangan dan melindungi lingkungan dengan di saat yang sama tidak menimbulkan pembiayaan baru pada bisnis begitu, implementasi landfill tax di berbagai negara memiliki banyak perbedaan dari sisi tarif, bentuk, ataupun dampak dan keberhasilannya. Salah satu bentuk landfill tax di Indonesia yang berlaku di DKI Jakarta adalah melalui retribusi daerah. Retribusi itu sendiri adalah pemungutan yang dilakukan negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara. Pada konsepnya, retribusi memiliki perbedaan dengan pajak secara umum di mana pada retribusi pemungutan dilakukan hanya pada penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara sehingga pengguna akan mendapatkan balas jasa secara langsung atas pembayaran yang mengenai retribusi daerah diatur pada tingkat Undang-Undang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pada implementasinya, di DKI Jakarta peraturan ini dilaksanakan melalui Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 yang memberikan ketentuan mengenai pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Pada lampiran II poin F Perda tersebut dijabarkan mengenai tarif distribusi pelayanan kebersihan yang meliputi• Pengangkutan sampah perumahan/tempat tinggal tarif 0 rupiah• Pengangkutan sampah toko, warung makan, apotek, bengkel, bioskop, tempat hiburan lainnya, penjahit/konveksi, salon barbershop, panti pijat, bola sodok, binatu, dan lain-lain;1. Klasifikasi kecil volume sampah sampai dengan 0,75 meter kubik/bulan tarif rupiah/bulan;2. Klasifikasi besar volume sampah lebih dari 0,76 meter kubik/bulan tarif rupiah/bulan;• Pengangkutan sampah minimum 2,5 m kubik dari Rp kubik lokasi industri, pusat pertokoan/ plaza, perkantoran, pasar swalayan, motel, hotel, Penginapan, taman hiburan/ rekreasi, rumah makan/restoran, perbengkelan, apartemen tarif kubik;• Pengangkutan sampah non bahan berbahaya beracun dari rumah sakit, poliklinik dan laboratorium minimum 1,00 meter kubik tarif kubik;• Penyediaan sampah dari pasar PD Pasar Jaya dan lokasi pedagang tarif kubik; dan• Penyediaan tempat pembuangan/pemusnahan akhir sampah TPA sampah tarif tarif tersebut pada dasarnya telah mengakomodasi sebagian besar proses pengelolaan sampah melalui fasilitas tempat pembuangan dan berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya. Meski begitu, dalam Perda tersebut belum seluruh proses pengangkutan dikenakan tarif retribusi seperti pengangkutan sampah perumahan/rumah tinggal. Padahal, dari data di TPA Bantargebang dari volume sampah sebanyak 5,264 ton per hari pada 2012 yang meningkat menjadi ton pada Maret 2016, sebanyak 53% dari jumlah tersebut merupakan sampah yang berasal dari aktivitas rumah tangga 1.Sejumlah pekerja mencari barang untuk didaur ulang di tempat pembuangan terbesar di Jakarta, Bantar Gebang, Bekasi. Foto AFP/Bay IsmoyoPelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan bahwa jumlah sampah di Jakarta yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu TPST Bantar Gebang juga terus meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut terlihat sebagaimana tergambarkan dalam tabel berikutJumlah sampah di Jakarta yang dikirim ke TPST Bantar Gebang dari tahun 2014-2020. Sumber Antara News, diolah kembali oleh penulisJumlah sampah yang menunjukkan tren yang meningkat tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan jumlah sampah di DKI Jakarta, seperti salah satunya melalui penggunaan konsep pajak berupa retribusi daerah, masih belum tercapai. Di sisi lain, dari segi sebagai sumber pembiayaan, pengenaan retribusi atas pelayanan persampahan di DKI Jakarta menunjukkan hasil yang cukup positif. Pada sebuah kasus di tahun 2016, Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyatakan bahwa retribusi pengangkutan sampah dari kawasan komersial meningkat hingga Rp1,2 miliar per Mei 2016 karena adanya penertiban. Angka tersebut jauh meningkat dari yang semula hanya mencapai Rp90 juta pada periode Januari Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim, menyatakan bahwa selama ini terjadi penyimpangan dan subsidi terlampau besar setiap bulannya. Adapun upaya penertiban dan pengawasan tersebut dilakukan karena pengguna kawasan komersial seperti perusahaan, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan restoran didapati membuang sampah liar ke tempat pembuangan sementara Dinas Kebersihan tanpa membayar retribusi atau mendapat subsidi. Padahal subsidi tersebut tidak sepatutnya diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan kawasan komersial karena penggunanya merupakan dari golongan yang mampu 2.Walaupun kawasan komersial bukanlah penyumbang sampah tertinggi bagi total sampah di DKI Jakarta 47%, jumlah tersebut dari aspek penerimaan akan tetap memberikan pengaruh yang signifikan. Kasus tersebut memberikan gambaran bahwa dari segi penerimaan dan pembiayaan, pengenaan retribusi pelayanan sampah memiliki peluang yang sangat baik untuk menjadi salah satu sumber yang dapat dimanfaatkan. Dengan syarat, pelaksanaan dan operasional serta administrasi dari retribusi tersebut memang dengan baik dilakukan sehingga tidak ada penyimpangan di dalamnya. Apalagi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, jumlah sampah di DKI Jakarta terus meningkat setiap tahunnya, sehingga bukan tidak mungkin apabila semakin baik administrasi dan implementasinya, retribusi terhadap pelayanan sampah ini akan menjadi sumber pembiayaan yang signifikan bagi Pemerintah DKI landfill tax yang dapat menjadi suatu upaya untuk mewujudkan beberapa tujuan dari sektor penerimaan dan kelestarian lingkungan secara bersamaan, nyatanya belum dapat diwujudkan di DKI Jakarta melalui retribusi daerah terhadap pelayanan persampahan. Hal ini terjadi karena terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya Pertama, pengenaan tarif retribusi daerah atas pelayanan persampahan di DKI Jakarta belum dikenakan kepada seluruh produsen dan konsumen yang sama-sama memproduksi sampah. Dari tarif yang berlaku saat ini terlihat bahwa pada tahapan pengangkutan sampah, tidak dikenakan tarif terhadap pengangkutan sampah dari perumahan/tempat tinggal. Padahal jumlah sampah yang ada di DKI Jakarta justru didominasi oleh sampah rumah tangga yang timbul dari kawasan perumahan/tempat tinggal. Hal ini tentunya tidak akan memberikan efek perubahan perilaku kepada para konsumen sehingga ke depannya tidak akan terjadi upaya pengurangan sampah dari sisi subjek pajak itu adanya perbedaan dari tarif retribusi di tiap daerah akan mendorong individu untuk memilih daerah yang memiliki tarif lebih rendah. Terutama, bagi produsen yang memiliki industri dengan hasil buangan sampah yang banyak. Bukan tidak mungkin melalui skema perhitungan tertentu, akan lebih menguntungkan dalam jangka panjang apabila pabrik atau lokasi sumber sampah yang ada didirikan di luar kawasan DKI Jakarta. Sementara itu, wilayah Jakarta merupakan tempat akumulasi sampah-sampah dari daerah lain di sekitarnya seperti Jabodetabek Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, 2019. Hal ini tentunya akan merugikan pemerintah DKI Jakarta karena dari sisi pembiayaan untuk operasional pengelolaan sampah dan atas eksternalitas biaya sosial yang ditimbulkan sampah-sampah tersebut tidak ada timbal balik atau pertanggungjawaban yang diberikannya secara langsung kepada Pemerintah DKI terdapat tantangan dari sisi operasional pengelolaan sampah dan retribusi sampah serta administrasinya di level pemerintah daerah itu sendiri. Hal ini berkaca dari kasus yang terjadi pada tahun 2016 di mana terjadi penyimpangan yang menyebabkan banyaknya potensi retribusi pajak yang tidak ditunaikan kewajibannya oleh pihak yang seharusnya dikenakan. Tantangan ini utamanya bersumber dari sumber daya yang mengimplementasikan peraturan di mana di dalamnya dibutuhkan pengawasan ekstra untuk memastikan terjadinya kepatuhan dari sisi wajib pajak. Apalagi bentuk pengenaan landfill tax yang diatur di DKI Jakarta adalah retribusi daerah semata sehingga apabila tidak dilaksanakan kewajiban atas retribusinya, pihak pengguna layanan tersebut akan mendapatkan manfaat secara cuma-cuma tanpa adanya insentif untuk mengubah perilaku yang menimbulkan eksternalitas negatif terhadap pengenaan landfill tax saja belum terbukti dapat mengurangi volume sampah yang dihasilkan oleh beberapa negara yang memberlakukannya 3. Apalagi dalam kasus di DKI Jakarta di mana skema ”landfill tax” yang ada dikenakan melalui retribusi daerah yang tentunya berbeda dengan pajak. Terlepas dari persamaan di antara kedua hal tersebut, pengenaan pajak landfill tax yang diwajibkan dan memaksa tersebut dan dilaksanakan di beberapa negara maju saja belum dapat secara optimal mengurangi dan menekan volume sampah yang dihasilkan masyarakat. Apalagi di Indonesia sebagai negara berkembang, khususnya di DKI Jakarta dengan keberagaman masyarakatnya.
Suasana TPA Piyungan, Bantul, DIY pada 2019 lalu. Foto Widi Erha PradanaKepala Pusat Studi Lingkungan Hidup PSLH Universitas Gadjah Mada UGM, Mohammad Pramono Hadi, mengatakan bahwa beban pemerintah dalam penanganan sampah di Jogja saat ini memang masih sangat masyarakat sudah dikenai biaya sampah, namun ternyata jumlahnya belum cukup untuk menangani sampah sampai di tahap sampah yang diwajibkan kepada masyarakat, menurut Pramono hanya cukup untuk membuat rumah orang tersebut bersih dari biaya pengolahan dan pemrosesan sampah tidak pernah menjadi urusan masyarakat. Rata-rata, masyarakat hanya dikenakan biaya antara Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per bulan, artinya hanya sekitar Rp sampai Rp per hari.“Artinya iuran yang ada itu hanya cukup untuk mengalihkan sampah dari rumah dia menuju depo terdekat. Sementara dari depo terdekat menuju TPA masih jadi beban pemerintah,” kata Pramono Hadi, Kamis 12/5.Penampakan peternakan sapi di Tempat Pemrosesan Akhir TPA Piyungan pada 2019 lalu. Foto Widi Erha Pradana / Pandangan JogjaBelum lagi biaya penanganan sampah di TPA Regional Piyungan, yang berdasarkan teori idealnya membutuhkan biaya Rp 60 ribu per ton, mengingat dibutuhkan biaya untuk tenaga kerja, alat berat, pengurugan tanah, dan sebagainya. Sementara tipping fee yang berlaku saat ini hanya sekitar Rp 25 ribu per ton, sehingga pemerintah masih harus membiayai sekitar Rp 35 ribu per ton.“Ini akan sangat menguras APBD dan anggaran-anggaran yang dimiliki pemerintah, dan ini tidak akan cukup,” itu, dia merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberlakukan tarif progresif dalam penanganan sampah ini. Semakin banyak sampah yang dia buang, maka biaya yang harus dia bayar juga lebih besar. Dengan cara itu, masyarakat akan dipaksa untuk membuang sampah sesedikit mungkin, maka dia akan berpikir berulang kali jika akan menghasilkan sampah.“Untuk biaya per kilogramnya ini perlu dihitung lagi dengan tepat,” biayanya penanganannya sudah sesuai, maka pemerintah bisa membuka peluang bagi pihak swasta untuk terlibat dalam pengangkutan sampah. Dengan begitu, pemerintah tidak terbebani lagi dengan urusan pengangkutan sampah ke TPA karena sampai saat ini hal itu juga masih jadi beban bagi pemerintah perlu diwaspadai adalah maraknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena tidak mau menanggung biaya penanganan sampah. Karena itu, pemerintah juga perlu mengeluarkan payung hukum yang salah satunya berisi sanksi bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan.“Jadi perlu ada political will, tentunya sebagai pemangku kebijakan, pemerintah perlu membuat produk hukumnya,” jelas Pramono Hadi.
iuran sampah per bulan